1.
BUMN
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dimana
sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara. dalam perekonomian
indonesia BUMN memiliki peranan yang penting, yaitu:
a. Melaksanakan amanat pasal 33 UUD
1945
b. Melayani dan memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan baik.
c. Mencegah timbulnya monopoli dari
pihak swasta.
d. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang tidak diminati oleh pihak swasta atau koperasi.
SEJARAH BUMN
Organisasi Pemerintah yang
memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan pembinaan terhadap
Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara di Republik Indonesia telah ada
sejak tahun 1973. Awalnya, organisasi ini merupakan bagian dari unit kerja di
lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya, organisasi
tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
UNIT ESELON II
Dalam periode 1973 sampai dengan
1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat Eselon II.
Unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan
Perusahaan Negara). Selanjutnya, terjadi perubahan nama menjadi Direktorat
Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Kemudian organisasi ini berubah menjadi
Direktorat Pembinaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sampai dengan tahun 1993.
MENJADI UNIT ESELON I
Seiring dengan meningkatnya
kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap Badan Usaha
Milik Negara, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya
hanya setingkat Direktorat/Eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat
Jenderal/Eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara
(DJ-PBUN). Dalam kurun waktu 1993- 1998 tercatat 2 (dua) orang Direktur
Jenderal Pembinaan BUMN, yakni Bapak Martiono Hadianto dan
Bapak Bacelius Ruru.
JADI KEMENTERIAN
Mengingat peran, fungsi dan
kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, maka sejak tahun
1998, pemerintah Republik Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan
pengelola BUMN menjadi setingkat Kementerian. Awal dari perubahan bentuk
organisasi tersebut terjadi di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan VII,
dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Menteri pertama yang bertanggung jawab atas pendayagunaan BUMN tersebut adalah
Bapak Tanri Abeng. Pada masa ini sempat digagas tentang BUMN
Incorporated, sebuah bangun organisasi BUMN berbentuk super holding.
Pada tahun 2000 sampai dengan
tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan
lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Dirjen
Pembinaan BUMN waktu itu dijabat oleh Bapak I Nyoman Tjager.
Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik
Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi
setingkat Kementerian sampai dengan periode Kabinet Indonesia Bersatu. Menteri
yang menanggani BUMN digabungkan dengan penanaman modal, sehingga disebut
Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN yang dipercayakan kepada
Bapak Laksamana Sukardi. Beliau kemudian digantikan oleh Bapak
Rozy Munir. Selanjutnya, ketika kembali terjadi pergantian
Presiden RI, di bawah kabinet yang disebut Kabinet Gotong Royong, Bapak Laksamana
Sukardi kembali menjadi Menteri BUMN. Kala itu, kembali dipisahkan
antara pembinaan BUMN dengan penanaman modal. Bapak Laksamana Sukardi
menjadi Menteri BUMN dari tahun 2001 hingga 2004. Kemudian, ketika Bapak SBY
terpilih jadi Presiden di tahun 2004, terjadi pergantian Menteri yang
menanggani BUMN ini. Dalam masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Bapak Sugiharto
dipercaya menjadi Menteri Negara BUMN (2004-2006), yang kemudian digantikan
Bapak Sofyan A. Djalil (2006-2009) dan Bapak Mustafa
Abubakar (2009-2011). Selanjutnya Bapak Dahlan Iskan
menjadi Menteri Negara BUMN dalam Kabinet Indonesia Bersatu II (2011-2014).
Pada era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo menunjuk Ibu Rini M.
Soemarno sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Periode
2014-2019.
·
Kesimpulan menurut saya :
BUMN adalah badan usaha atau
organisasi yang tersusun secara rapi, memiliki kekuatan hukum yang kuat, modal
yang didapatkan itu pasti karena dana modalnya dari Negara dan mengutamakn
untuk umum. Namun kekurangannya yaitu, organisasinya sangat birokrasi. Karena
segala keputusan ada pada komando atau atasan. Jadi saat kita membutuhkan
keputusan yang cepat namun semua kembali kepada atasan lah yang berhak
memberikan kapan keputusan itu keluar.
2. BUMS
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi
dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang
dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia
sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja
d. Mencukupi kebutuhan akan
tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia
(perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat
di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran
penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
·
Kesimpulan menurut saya :
BUMS sangat membantu Negara
dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, membuka lapangan pekerjaan
sehingga mengurangi tingkat pengangguran, bisa meningkatkan pendapatan Negara.
Namun BUMS ada kekurangannya juga yaitu, dapat mengurangi pendapatan Negara
karena keringanan Pajak dan Bea Masuk, dan dapat menimbulkan persaingan tidak
sehat.
3.
KOPERASI
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
SAAT INI
Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah
diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai
golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat
kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas,
keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam
kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya,
lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko
guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata
tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak
heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah
koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza
(2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha
dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi
dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan
koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah,
masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat
ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada
di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan
kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi
yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada
sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno
Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada
bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya
pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian
masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini,
kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat
tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
·
Kesimpulan
menurut saya :
Kopersai
Indonesia masih berkembang, bahkan koperasi Indonesia sering terjadi penurunan
atau banyaknya koperasi yang tidak aktif, karena para pengelolanya kurang profesional
untuk mengatasi koperasi Indonesia saat ini.
Sebaiknya
pemerintah membantu mengelola koperasi dengan baik dengan membantu dalam
permodalan karena koperasi sendiri dalam permodalannya terbatas. Tidak hanya
itu, mutu kualitas barangpun harus ditingkatkan, khususnya memajukan para
petani dengan memberi subsidi agar barang lokal tidak terlalu mahal agar para
konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga
yang terjangkau para konsumen pun akan banyak yang berminat untuk membelinya.
Dan meningkatkan SDM agar para pendiri koperasi bisa professional dan sungguh-sungguh
dalam menjalankan koperasinya.
Dalam
Menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa , BUMN ,BUMS dan koperasi pada
dasarnya memiliki tugas yang sama. Hal ini sangat sesuai dengan hakikat
pembangunan nasional indonesia, Yaitu membangun manusia indonesia seutuhnya.
Apabila hubungan diantara ketiga pilar perekonomian ini dapat berjalan dengan
baik dan lancar, makan kita optimis perekonomian indonesia dapat berkembang
dengan pesat , karena dengan hubngan tersebutlah tujuan pembangunan negara indonesia
akan segera tercapai.
Sumber :
http://www.bimbie.com/pelaku-ekonomi-indonesia.htm
http://bumn.go.id/halaman/144/Sejarah.Singkat
http://scientistofsocial.blogspot.com/2011/09/peran-pihak-swasta-bums-dalam.html
http://dewirahmiati.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar