Rabu, 15 April 2015

UNDANG - UNDANG NO. 05 TAHUN 1999


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.       bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar;
c.       bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dan kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian- perjanjian internasional;
d.      bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam hurus a, huruf b dan huruf c atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

·         Menurut saya tujuan ditetapkannya UU NO. 05 Tahun 1999, yaitu :
1.      Untuk menghindari terjadinya Monopoli. Yang dimaksud dengan monopoli adalah adanya penguasaan atas produksi  pada pemasaran barang dan jasa. Dan akan ada Pelaku Monopoli. Pelaku Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi barang dan jasa oleh satu atau lebih dari pelaku usaha sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat sekitar.
2.      Untuk menghindari adanya Oligopoli. Oligopoli adalah suatu pasar dimana yang menjadi dominan pemasok dan penjual karena pasar tersebut semua penjualnya menjual barang atau jasa yang sama, yang akhirnya terjadi sedikitnya pesaing untuk pemasok tersebut karena ia lah yang menguasai permintaan pasar.

Menurut saya jika tidak ada UU NO. 05 Tahun 1999 yang terjadi yaitu :
1.      Pastinya akan terjadi Monopoli, dimana adanya penguasaan produksi atas barang dan jasa yang akhirnya akan mengakibatkan adanya persaingan antar penjual yang akhirnya dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
2.      Munculnya Pasar Oligopoli, yaitu pasar yang menjadi pemasok dominan yaitu pemasok yang tidak mempunyai pesaing yang berarti atau pemasok yang menguasai atas permintaan pasar. Dan akhirnya terjadi Penyalahgunaan Posisi Dominan. Hal ini pemasok bisa menetapkan harga yang tinggi terhadap barang atau jasa yang akan di pasarkan. Dan dampaknya dapat merugikan masyarakat sekitar.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar