|
·
Menurut saya tujuan ditetapkannya UU NO.
05 Tahun 1999, yaitu :
1. Untuk
menghindari terjadinya Monopoli. Yang dimaksud dengan monopoli adalah adanya
penguasaan atas produksi pada pemasaran
barang dan jasa. Dan akan ada Pelaku Monopoli. Pelaku Monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi barang dan jasa oleh
satu atau lebih dari pelaku usaha sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat
dan dapat merugikan masyarakat sekitar.
2. Untuk
menghindari adanya Oligopoli. Oligopoli adalah suatu pasar dimana yang menjadi
dominan pemasok dan penjual karena pasar tersebut semua penjualnya menjual
barang atau jasa yang sama, yang akhirnya terjadi sedikitnya pesaing untuk
pemasok tersebut karena ia lah yang menguasai permintaan pasar.
Menurut saya jika tidak
ada UU NO. 05 Tahun 1999 yang terjadi yaitu :
1. Pastinya
akan terjadi Monopoli, dimana adanya penguasaan produksi atas barang dan jasa
yang akhirnya akan mengakibatkan adanya persaingan antar penjual yang akhirnya
dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
2. Munculnya
Pasar Oligopoli, yaitu pasar yang menjadi pemasok dominan yaitu pemasok yang
tidak mempunyai pesaing yang berarti atau pemasok yang menguasai atas
permintaan pasar. Dan akhirnya terjadi Penyalahgunaan Posisi Dominan. Hal ini
pemasok bisa menetapkan harga yang tinggi terhadap barang atau jasa yang akan
di pasarkan. Dan dampaknya dapat merugikan masyarakat sekitar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar