HAKIKAT
OTONOMI
SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
A. Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial
mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan
pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat
dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922,
pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam
ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente,
dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain
itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat
setempat (zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan
kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak
pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat
dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
B. Masa Pendudukan Jepang
Ketika
menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara
ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan
pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta
Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar
tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup
fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah
bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang
(Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pada masa
Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah
otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
C. Masa Kemerdekaan
1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun
1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di
keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu
oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing
dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)
Provinsi
2)
Kabupaten/kota
besar
3)
Desa/kota
kecil.
UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur
hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya
terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
2.
Periode
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur
tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang
ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan
bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a)
Propinsi
b)
Kabupaten/kota
besar
c)
Desa/kota
kecil
d)
Yang
berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun
1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah
otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi
daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga
tingkat, yaitu:
1)
Daerah
swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2)
Daerah
swatantra tingkat II
3)
Daerah
swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957 ini
menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat
(1) UUDS 1950.
4.
Periode
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres
No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah
pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama
dari kalangan pamong praja.
5.
Periode
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara
dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1)
Provinsi
(tingkat I)
2)
Kabupaten
(tingkat II)
3)
Kecamatan
(tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat,
kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya,
menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan
pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh
pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas
memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani
peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan.
6.
Periode
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak
mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU
ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II.
Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:
1)
Provinsi/ibu
kota Negara
2)
Kabupaten/kotamadya
3)
Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak
pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan
masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip
otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
7.
Periode
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi.
Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
1) Sistem ketatanegaraan Indonesia
wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi
dalam kerangka NKRI.
2) Daerah yang dibentuk berdasarkan
asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan
daerah kota.
3) Daerah di luar provinsi dibagi dalam
daerah otonomi.
4) Kecamatan merupakan perangkat daerah
kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999
banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga
dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
8.
Periode
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal
15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam
pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru
ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan
provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan
administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi,
supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga
provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan
sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.
Yang dapat menimbulkan Otonomi
daerah:
1. luas wilayah. Lahirnya pemerintah
daerah atau pemerintah lokal adalah karena luasnya wilayah suatu negara,
sehingga tidak memungkinkan dibentuknya struktur pemerintahan yang satu tahap
saja dalam lingkup negara yang sangat luas, sehingga diperlukan adanya suatu
struktur yang ada dibawahnya sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan
adanya pemerintahan daerah tersebut, diharapkan kegiatan pemerintahan akan
berjalan dengan lancar dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
optimal.
2. efektifitas dan efisiensi pelayanan,
yaitu dengan adanya pemeritahan daerah yang merupakan jabaran atau kepanjangan
tangan dari pemerintah pusat, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat dapat dimungkinkan terjadi seefektif mungkin, karena adanya
pemerintah daerah, akan menjadikan pemerintah dekat dengan rakyatnya. oleh
sebab itu, pemerintah daerah dapat mengetahui dan memahami apa yang menjadi
kebutuhan masyarakat secara kekinian. sehingga dapat direspon dengan cepat,
maka dalam ini akan berbeda dengan keadaan jika yang menangani hanya pemerintah
pusat, karena yang terjadi adalah sentarlistik dan akan menyebabkan keseragaman
kebijakan terhadap daerah yang beraneka ragam, sehingga dianggap kurang
responsif terhadap kebutuhan masing masing daerah.
3. mendorong partisipasi masyarakat.
yaitu dengan adanya pemerintahan daerah atau pemerintahan lokal, diharapkan
akan mendorong terciptanya partisipasi aktif dari masyarkat secara luas,
sehingga berjalannya pemerintahan dan proses pembangunan, tidak dilakukan oleh
pemerintah saja, melainkan juga turut serta dilakukan dan didukung oleh
masyarakat. dengan adanya pemerintahan daerah, diharapkan masyarakat bukan lagi
menjadi objek dari pembangunan, namun lebih dari pada itu, masyarakat juga
menjadi pelaku atau subjek dari pembangunan itu sendiri. masyarakat diharapkan
dapat turut aktif dalam kegiatan organisasi pemrintahan dengan turut serta
berperan dalam memberikan intput seperti memberikan masukan, dukungan dan
tanggapan atau kritik terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemintah.
sehingga dengan demikian diharapkan terjadi sinergitas antara pemerintah dan
masyarakat danmendorong pembangunan kearah demokratisasi.
4.
agar
tidak berat dipusat. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat
dalam hubungan domestik kepada pemerintan daerah. Kecuali untuk bidang politik
luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. hal ini
akan mendorong situasi yang kondusif dan mengarah kepada efektifitas, karena dengan
adanya pemerintahan lokal, diharapkan pemerintah pusat tidak terlalu terbebani
dengn tugas dan kewajibannya dan dapat didistribusian kepada pemerintah daerah,
yang pada akhirnya akan mendorong kepada terciptanya asas efektifitas dan
efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
·
Kesimpulan menurut saya :
Menurut
saya timbulnya otonomi daerah agar setiap daerah ada yang mengatur
kesejahteraan rakyat maupun keadaan disetiap daerah masing-masing. Karena
adanya hakikat otonomi daerah, setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya
masing-masing untuk menjalankan kewenangannya. Dengan adanya hakikat otonomi
daerah, setiap daerah berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan, membuat
inovasi atau melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat
peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Dan dapat membantu Pemerintah dalam
mengurus Negaranya.
Sumber :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar