A.
SUBJEK
HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2.
Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
b.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B.
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda
atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
C.
Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan
bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
1.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik,dll.
a. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah
hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni:
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Gadai bersifat accesoir
b. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg
(droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam
tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH
perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Sumber :
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar