Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini
diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa
sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan
sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli,
diantaranya :
·
Utrecht
Menurut
Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
·
Van Kan
Menurut
Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
·
Wiryono
Kusumo
Menurut
Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang
pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2.
Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.
Sumber-sumber Hukum Formiil
·
Undang-Undang ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya
UU, PP, Perpu, dan sebagainya
·
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama
yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi
hukum di daerah tersebut
·
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
·
Traktat ialah perjanjian yang
dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara
yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
·
Doktrin adalah pendapat atau
pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat
menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para
sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan
sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya
kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun
berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis
adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan
hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia,
yaitu :
·
Corpus Luris Civilis, yang
diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur,
tahun 527-565 ;
·
Code Civil, yang diusahakan oleh
Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
·
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
tahun 1 Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
tahun 1 Mei 1848
·
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tahun 1 Januari 1918
·
Kitab Undang-Undang Hukum acara
Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita
berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah
atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar
dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah
atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi,
dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
1.
Impere (Perintah)
2.
Prohibere (Larangan)
3.
Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah
atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah.
Kelima kaidah itu adalah :
1.
Fard (Kewajiban)
2.
Sunnah (Anjuran)
3.
Ja’iz atau Mubah Ibahah
4.
Makruh
5.
Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum yang Imperatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang Fakultatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat
sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma,
yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang
berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara
dalam wilayah negara tersebut.
3.
Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.
Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan
Pengertian ekonomi dan hokum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum
ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar