Hukum Perdata Yang Berlaku di
Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal
163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda,
adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
a.
Untuk golongan warga negara
Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara
turun menurun.
b.
Untuk golongan warga Indonesia
keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak
dan kongsi (S.1917 No. 129).
c.
Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW
yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum
adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d.
Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum
perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah
ketentuan undang – undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan
hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu
melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
lepas dan' Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di
Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa. oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-
peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini
jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil des Francois" yang juga dapat disebut ”Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagian dari Code
Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum
Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce".
masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Autklarung (Jaman
baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan
nama ”Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-181 1), maka Raja Lodewijk
Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Napoleon Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Beranda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
(Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi
dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-
Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais
dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Pengertian & Keadaan Hukum Di
Indonesia Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan anatara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum
perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Kondisi hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor etnis disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat
kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dala 3 golongan
yaitu : golongan eropa, golongan bumi putera dan golongan timur asing
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap
hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya terdapat pada
pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum perdata dan dagang diletakan
dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
2.
Untuk golongan bangsa Eropa
harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asia
dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
4.
Orang Indonesia asli dan orang
Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa.
5.
Sebelumnya untuk bangsa Indonesia
ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Sistematika
Hukum Perdata
Apabila dilihat dari sistematika, hukum perdata di Indonesia
mengenal 2 sistematika :
1.
Sistematika hukum perdata menurut
undang – undang yaitu hubungan perdata sebagaimana termuat dalam kitab Undang –
undang hukum perdata yang terdiri :
- Buku I : tentang orang yang mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarga (pasal 1 s/d 498)
- Buku II : Tentang benda yang mengatur hukum benda dan hukum waris (pasal 499 s/d 1232)
- Buku III : Tentang perikatan yang mengatur hukum perikatan dan hukum perjanjian (pasal 1233 s/d 1864)
- Buku IV : Tentang pembuktian dan kadaluwarsa yang mengatur alat – alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum diatur (pasal 1805 s/d 1993)
2.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
sistematika hukum perdata material terdiri :
- Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum perorangan mengatur tentang hal – hal diri seseorang.
- Hukum tentang keluarga /hukum keluarga : mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum,mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri atau hukum keluarga mengatur tentang hukum yang timbul di perkawinan.
- Hukum tentang harta kekayaan / hukum harta benda : mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang. Hak mutlak yang memberi kekuasaan atau suatu benda yaa.
- Hukum Waris(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber :
Neltje
F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma,
Jakarta. http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_perdata_dan_hukum_dagang/1_hukum_perdata.pdf.
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2015/03/hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar