Sabtu, 23 April 2016

BENTUK - BENTUK BADAN USAHA (TUGAS 7)


Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
·     Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
·         Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
·           Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
·        Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
·         Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·           Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·           Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·           Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·     Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·           Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·       Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
·           Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.         Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.         Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
·           Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
·           Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
·           Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·           Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·           Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·           Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·           Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·           Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·           Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a.         Daftar Nama Pendiri
b.        Nama dan Tempat Kedudukan
c.         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.        Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.        Ketentuan Mengenai Permodalan
h.        Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.          Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.          Ketentuan Mengenai Sanksi

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Yayasan
Dengan diudangkannya UUY, maka pengertian yayasan menjadi lebih jelas. Pengertian yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUY adalah sebagai berikut:

“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyi anggota”.
Yayasan menurut UUY adalah suatu “badan hukum” yang untuk dapat mnjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh UUY.

Adapun kriteria yang ditentukan adalah:
1.        Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan; 
2.        Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan; 
3.        Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; 
4.        Yayasan tidak mempunyai anggota; 

Sedangkan persyaratan yang ditentukan agar yayasan dapat diperlakukan dan memperoleh status sebagai badan hukum adalah pendirian yayasan sebagai badan hukum harus mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal dilakukan perubahan anggaran dasar, maka perubahan anggaran dasar untuk mengubah nama dan kegiatan yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sedangkan untuk perubahan anggaran dasar lainya dipersyaratkan adanya pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Maksud dan Tujuan Yayasan
Di Hindia Belanda, pernah dibuat undang-undang dengan staatsblad 1927-156 tentang Regeling van de Rechtspositie der Rechtsgenootschappen, yang menentukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen adalah juga badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan, yakni memiliki tujuan idiil, khusus di bidang keagamaan. (Arie Kusumastuti Maria Suhardiati. 2003., Hukum Yayasan di Indonesia.Jakarta: PT. Abadi., hlm. 16. )
Berkaitan dengan tujuan yayasan, di Indonesia terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung dimana sebelum berlakunya UUY menjadi acuan bagi yayasan untuk penentuan tujuan yayasan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juli 1975 No. 476/K/Sip/1975, pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is Af dapat saja karena dalam hal ini tujuan dan maksudnya tetap, ialah untuk membantu keluarga terutama keturunan almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas. Dari putusan Mahkamah Agung tersebut jelas bahwa yayasan mempunyai tujuan untuk “membantu”. Perkataan “membantu” ini diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan sosial. Adapun bantuan yang diberikan tersebut dapat hanya ditujukan kepada pihak tertentu saja, yakni dalam hal ini terutama kepada keturunan almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas. (Ibid )
Dengan  berlakunya  UUY,  maka  maksud  dan  tujuan  yayasan  di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.        Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (lihat Pasal 1 angka 1 UUY). 
2.        Maksud dan tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (lihat Pasal 3 ayat (2) UUY). 
3.        Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan (Pasal 14 ayat (2) huruf b UUY). 

Maksud dan tujuan yayasan tertentu, yaitu hal-hal yang sudah ditentukan, sudah dibatasi, dan bersifat khusus untuk melakukan suatu kegiatan. Jadi maksud dan tujuan yayasan tidak dapat bersifat umum.

Pengaturan Hukum Tentang Yayasan di Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 2001 lahirlah undang-undang yang mengatur tentang Yayasan yaitu Nomor 16 Tahun 2001 Lembaran Negara (LN) No. 112 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4132 dan telah direvisi dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan LN No. 115 T.L.N. 4430. Sebelum itu, tidak ada satu pun peraturan perundang-undanngan yang mengatur secara khusus tentang yayasan di Indonesia. Selain itu, tampak dimasyarakat bahwa peranan yayasan diberbagai sektor, misalnya disektor sosial, pendidikan dan agama sangat menonjol. Oleh karena itu, lembaga tersebut hidup dan tumbuh berdasarkan kebiasaan yang hidup di dalam masyrakat. Namun demikian, tidaklah berarti bahwa di Indonesia sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Yayasan. Secara sporadis dalam beberapa pasal undang-undang disebut adanya yayasan, seperti: Pasal 365, Pasal 899, 900, 1680 KUHPerdata, kemudian dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 236 Rv, serta Pasal 2 ayat (7) Undang-undang Kepailitan.
Selain itu, di dalam peraturan Menteri (Permen Penerangan Republik Indonesia No.01/Per/Menpen/1969, tentang Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan Pers, dalam pasal 28 disebutkan, bahwa untuk perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan pers harus berbentuk Badan Hukum. Yang dianggap sebagai badan hukum oleh Permen tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan. Di dalam beberapa ketentuan perpajakan juga disebutkan tentang yayasan. Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan agraria, dimungkinkan pula bagi yayasan mempunyai hak atas tanah. Bahkan sejak tanggal 25 Agustus 1961 telah dibentuk yayasan Dana Landreform oleh Menteri Agraria sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemeintah Nomor 224 Tahun 1961. Pada tahun 1993, di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993, juga telah dikenal Yayasan Dana Pensiun.

Pendirian dan Pembubaran Yayasan
1.        Pendirian yayasan 
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUY, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Yang dimaksud dengan “orang” menurut penjelasan Pasal 9 ayat (1) UUY adalah orang perseorangan (person) dan badan hukum dan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UUY “orang” ini dimaksud dengan “orang asing” atau “bersama-sama orang asing”. Jadi yayasan dapat didirikan oleh:
1.      Orang Indonesia (WNI). 
2.      Orang Asing (WNA). 
3.      Bersama-sama orang Asing. 
4.      Bersama-sama orang Indonesia 

1.         Satu orang; 
1.      Orang Indonesia (Warga Negara Indonesia). 
2.      Orag asing (Warga Negara Asing). 

2.         Lebih dari satu orang; 
1.      Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia). 
2.      Orang-orang asing (Warga Negara Asing) 
3.      Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan orang-orang  asing (Warga Negara Asing).

3.         Satu badan hukum; 
1.      Badan hukum Indonesia 
2.      Badan hukum asing 

4.         Lebih dari satu badan hukum; 
1.      Badan-badan hukum Indonesia 
2.      Badan-badan hukum asing 
3.      Badan hukum-badan hukum Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan badan hukum-badan hukum asing (Warga Negara Asing). 

Dalam penjelasan Pasal 9 UUY secara terang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perorangan atau badan hukum. Artinya hanya bisa didirikan oleh orang-perorangan saja atau badan hukum saja. Dengan demikian UUY tidak memberikan kemungkinan pendiri campuran orang perorangan dengan badan hukum. Hal ini berkaitan erat dengan adanya kewajiban dari para pendiri yayasan untuk memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Sedangkan jumlah pendiri menurut UU ini bisa satu pendiri atau lebih dari 1 (satu) pendiri.
Dalam hal ini pendiri yayasan adalah “orang asing” atau “bersama-sama orang asing”, maka peraturan mengenai syarat dan tata cara pendirian yayasan demikian diataur dengan Peraturan Pemerintah. Mengenai hal tersebut, memang sudah tepat apabila Pemerintah mengatur secara cermat mengenai pendirian yayasan oleh “orang asing” atau “bersama-sama orang asing”, dengan tujuan agar yayasan demikian tidak membawa dampak yang merugikan kepentingan pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Yayasan yang didirikan oleh satu orang perorangan, dapat didirikan karena:
1.         Kehendak orang yang masih hidup untuk memisahkan (sebagian) harta kekayaanya sebagai modal awal yayasan; dan 
2.         Kehendak orang yang masih hidup untuk memisahkan (sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan yang akan berlaku apabila orang tersebut meninggal dunia dengan mendasarkan pada surat wasiat. Dalam hal ini, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat. 

UUY juga memberikan kemungkinan bagi pendiri yang dalam rangka pembuatan akta pendirian yayasan untuk diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UUY). Pemberian surat tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian, namun apabila ia berhalangan maka ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah. Dalam hal yayasan didirikan dengan surat wasiat, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat dan karenanya ia atau kuasanya, wajib menandatangani akta pendirian yayasan.
Merupakan konsekuwensi logis, bila terjadi pemisahan harta kekayaan si pemberi wasiat baru maka akan terjadi pada saat si pemberi wasiat meninggal dunia dan tentu saja pada saat itu tidak dapat hadir dan sudah tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum untuk mendirikan yayasan, sehingga kepentingannya diwakili oleh si penerima wasiat (yang masih hidup). Dalam hal suatu wasiat tersebut tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10 ayat (3) UUY).
Sebagaimana halnya suatu tindakan atau perbuatan hukum di bidang perdata, tindakan atau perbuatan hukum pembuatan akta pendirian yayasan dapat dikuasakan oleh pihak yang berkehendak mendirikan yayasan (pendiri) kepada pihak lain untuk hadir dan menghadap di hadapan notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian yayasan tersebut. Meskipun undang-undang tidak mensyaratkan bentuk pemberian kuasa, namun sebaiknya pemberian kuasa tersebut dibuat secara tertulis.
Sesuai dengan definisi Pengadilan menurut Pasal 1 angka 2 UUY, pengadilan yang berwenang memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat dalam hal surat wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan. Namun demikian, dalam hal ini pengadilan yang sesungguhnya perlu menjadi dan mendapat perhatian adalah pengadilan dimana harta kekayaan yang diwasiatkan tersebut terletak, karena yayasan yang akan didirikan berdasarkan akta wasiat tersebut belum ada. Hal ini dapat disimpangi apabila dalam akta wasiat dapat ditentukan secara tegas dimana harta wasiat yang akan didirikan tidak mutlak merupakan tempat dimana harta wasiat yang akan diserahkan untuk pendirian yayasan itu berada.Para pendiri mengatakan kehendaknya dalam akta pendirian yayasan, untuk mendirikan yayasan dengan jalan memisahkan sebagian dari kekayaan awal yayasan. Kekayaan yang dipisahkan tersebut dapat dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk barang. Apabila dalam bentuk uang tunai, sebaiknya disebutkan jumlahnya, sebaliknya apabila dalam bentuk barang, maka sebaiknya diperinci jenis, kualitas jumlah barang tersebut. Apabila barang yang dipisahkan tersebut rumit untuk diperinci karena jumlah yang banyak atau memerlukan perincian yang panjang, maka dapat dibuatkan daftar khusus untuk barang tersebut. Uraian dan/atau daftar perincian kekayaan yang dipisahkan tersebut berturut-turut dimuat dan/atau dilampirkan dalam minuta akta pendirian yayasan sesuai dengan tata cara pembuatan akta notariil.

2.        Pembubaran yayasan
Undang-undang yayasan mengatur kemungkinan pembubaran yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau berdasarkan penetapan/putusan pengadilan. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan yayasan bubar, yaitu: (Pasal 62 UU Yayasan)
1.      Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir; 
2.      Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai; 
3.      Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: 
o    Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 
o    Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; 
o    Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah penyataan pailit dicabut. 

Dalam  hal  yayasan  bubar  demi  hukum  karena  jangka  waktu  yang  ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau tujuan yayasan telah tercapai atau tidak tercapai, maka pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan yayasan. Apabila pembina tidak menunjuk likuidator, maka penguruslah yang bertindak sebagai likuidator. Jika yayasan dinyatakan bubar, maka yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Selama proses likuidasi, maka semua surat keluar harus mencantumkan frase dalam likuidasi dibelakang nama yayasan.
Apabila yayasan bubar karena putusan pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian pula jika pembubaran yayasan karena pailit, maka berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan yaitu perlu menunjuk kurator. Tugas likuidator adalah membereskan harta kekayaan yang telah dibubarkan, memberikan kewenangan sekaligus kewajiban bagi likuidator untuk melakukan beberapa tindakan proses likuidasi sebagai berikut:
  1. Menginventarisir semua harta kekayaan yayasan termasuk utang-utang dan piutang-piutang yayasan; 
  2. Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat utang tersebut; 
  3. Membuat daftar piutang yayasan dan melaksanakan penagihan utang (menjadikan uang); 

Setelah  likuidator  dalam  proses  likuidasinya  menjual  seluruh  harta  kekayaan yayasan dan seluruh harta kekayaan yayasan telah menjadi uang tunai atau dalam keadaan likuid, maka likuidator akan melakukan pembayaran utang-utang yayasan yang telah didaftarkan dengan mendasarkan Pasal 1131 BW dan Pasal 1136 BW, dengan pengecualian terhadap harta kekayaan yayasan yang berasal dari atau dalam bentuk wakaf. Berdasarkan hukum Islam, kekayaan yayasan yang berupa harta wakaf tersebut tidak dapat dilikuidasi. Hal ini disebabkan harta wakaf adalah benda di luar perdagangan (res extra commercium) yang tidak dapat dijadikan objek jaminan dan oleh karena itu tidak dapat disita atau dieksekusi. (A. Buchenbacher, 1936. De Stichting in Nederlandsch-Indie, Westersche en Oostersche Vermen van Doelvermogen, Vierde Juristen Congres, Batavia, November, Ind, Tijdschr. V.h. Recht 144, hlm. 268, sebagaimana dikutip oleh Fred B.G. Tumbuan.)
Dengan demikian, harta wakaf tersebut dapat diberikan kepada yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan dalam likuidasi untuk mengetahui kesamaan maksud dan tujuan yayasan yang akan digabung, tentunya harus dilihat Akta Pendirian atau Anggaran Dasar Yayasan yang akan diberikan wakaf tersebut oleh Pembina Yayasan dalam likuidasi atau harta wakaf tersebut dilaksanakan untuk dan kegiatan yayasan dalam likuidasi.
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan dan untuk hasil likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya likuidasi wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dicantumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian satu di antaranya berperedaran nasional. Berakhirnya proses likuidasi yayasan, jika neraca akhir likuidasi telah disetujui menteri dan rapat yayasan telah menerima pertanggung jawaban likuidator.
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likuidasi, maka likuidator atau kurator wajib melaporkan pembubaran kepada pembina. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bubarnya yayasan tidak berlaku bagi kepentingan pihak ketiga.
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar. Jika tidak diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaanya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut. Mekanisme penyerahan sisa kekayaan hasil likuidasi yayasan kepada negara adalah melalui Menteri Keuangan sebagai pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara dan Menteri Keuangan akan menggunakan sisa hasil likuidasi sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang dilikuidasi.
Alasan dan cara pembubaran yayasan di Belanda hampir sama dengan di Indonesia. Menurut Pasal 300 NBW, yayasan dapat dibubarkan:
1.      Dalam hal ditentukan oleh anggaran dasar; 
2.      Jika yayasan nyata dalam keadaan insolvensi, setelah dinyatakan pailit, atau jika kepailitan ditiadakan karena keadaan boedelnya; 
3.      Oleh hakim dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan pun dapat membubarkan yayasan dalam hal: 
o    Apabila anggaran dasarnya bertentangan dengan ketentuan, bahwa kepada para pendiri tidak dapat diberikan pembayaran uang. 
o    Apabila keuangan yayasan tidak mencukupi lagi untuk merealisasikan tujuannya, dan tidak dapat dikumpulkan uang dalam jangka waktu pendek dengan salah satu jalan yang sah. 
o    Jika tujuan yayasan telah tercapai atau tidak dicapai lagi. 

Pembubaran oleh pengadilan dapat dilakukan atas permohonan setiap pihak yang berkepentingan atau tuntutan kejaksaan, maupun secara jabatan oleh pengadilan yang terjadi bersamaan dengan penolakan atas tuntutan perubahan anggaran dasar. Pembubaran yayasan harus didaftarkan dalam register yang disediakan di kantor Kamer van Koophandel.
Penyelesaian pembubaran ini dilakukan oleh pihak-pihak yang disesuaikan dengan faktor-faktor yang menyebabkan yayasan itu bubar. Jika yayasan itu bubar karena sesuai oleh mereka yang dibebani dengan penyelenggaraan penyelesaian.
Apabila yayasan itu bubar karena insolvensi, setelah yayasan tersebut dinyatakan pailit, atau dengan pencabutan kepailitan karena keadaan boedel, maka penyelesaiannya diserahkan kepada kurator.
Sedangkan jika pembubaran itu terjadi karena putusan hakim, maka penyelesaiannya diserahkan kepada panitera dewan majelis yang terakhir memeriksa perkara. Pihak yang berkeberatan terhadap pembubaran yayasan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara Umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut.... 

Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·           Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·           Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
·           Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·           Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·           Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·           Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
·           Pembuka lapangan kerja
·           Penghasil devisa negara
·           Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
·           Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 

Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..

a.        Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·         Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 

Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         PT Pertamina, 
·         PT Kimia Farma Tbk
·         PT Kereta Api Indonesia
·         PT Bank BNI Tbk
·         PT Jamsostek
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Perubahan Pembangunan
·         PT Telekomunikasi Indonesia 
·         PT Tambang Timah 

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
·         Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
·         Modal berbentuk saham 
·         Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
·         Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
·         Pegawai persero berstatus pegawai negeri
·         Pemimpin berupa direksi
·         Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·         Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

b.        Badan Usaha Umum (Perum) 
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
·         Perum Damri 
·         Perum Bulog
·         Perum Pegadaian
·         Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·         Perum Balai Pustaka
·         Perum Jasatirta
·         Perum Antara 
·         Perum Peruri 
·         Perum Perumnas 

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak 
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut... 
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar