Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
· Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya
kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang,
maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena
itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
· Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika
seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan
berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak
lain.
·
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih
mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat
dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
· Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang
besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
· Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas
bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan
beragam.
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan
yang tertera pada ayat (2).
· Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum
dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
· Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
·
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan
(6) tidak berlaku bagi:
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam
praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
·
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar
terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali
dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
·
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued
Capital)
Merupakan modal
yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal
ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
·
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal
yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari
modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
·
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan
Dengan diudangkannya UUY, maka
pengertian yayasan menjadi lebih jelas. Pengertian yayasan berdasarkan Pasal 1
angka 1 UUY adalah sebagai berikut:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyi anggota”.
Yayasan menurut UUY adalah suatu
“badan hukum” yang untuk dapat mnjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu yang ditentukan oleh UUY.
Adapun kriteria yang ditentukan adalah:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan;
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan;
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota;
Sedangkan persyaratan yang
ditentukan agar yayasan dapat diperlakukan dan memperoleh status sebagai badan
hukum adalah pendirian yayasan sebagai badan hukum harus mendapatkan pengesahan
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal dilakukan perubahan
anggaran dasar, maka perubahan anggaran dasar untuk mengubah nama dan kegiatan
yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, sedangkan untuk perubahan anggaran dasar lainya dipersyaratkan adanya
pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Maksud dan Tujuan Yayasan
Di Hindia Belanda, pernah dibuat
undang-undang dengan staatsblad 1927-156 tentang Regeling van de Rechtspositie
der Rechtsgenootschappen, yang menentukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen
adalah juga badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan
yayasan, yakni memiliki tujuan idiil, khusus di bidang keagamaan. (Arie
Kusumastuti Maria Suhardiati. 2003., Hukum Yayasan di Indonesia.Jakarta: PT.
Abadi., hlm. 16. )
Berkaitan dengan tujuan yayasan, di
Indonesia terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung dimana sebelum berlakunya UUY
menjadi acuan bagi yayasan untuk penentuan tujuan yayasan. Berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juli 1975 No.
476/K/Sip/1975, pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung, bahwa perubahan wakaf Al Is Af menjadi Yayasan Al Is
Af dapat saja karena dalam hal ini tujuan dan maksudnya tetap, ialah untuk
membantu keluarga terutama keturunan almarhum Almuhsin bin Abubakar Alatas.
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut jelas bahwa yayasan mempunyai tujuan untuk
“membantu”. Perkataan “membantu” ini diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan
sosial. Adapun bantuan yang diberikan tersebut dapat hanya ditujukan kepada
pihak tertentu saja, yakni dalam hal ini terutama kepada keturunan almarhum
Almuhsin bin Abubakar Alatas. (Ibid )
Dengan berlakunya UUY,
maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Untuk mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (lihat Pasal 1 angka 1 UUY).
2.
Maksud dan tujuan yayasan harus
bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (lihat Pasal 3 ayat (2) UUY).
3.
Maksud dan tujuan yayasan wajib
dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan (Pasal 14 ayat (2) huruf b UUY).
Maksud dan tujuan yayasan tertentu,
yaitu hal-hal yang sudah ditentukan, sudah dibatasi, dan bersifat khusus untuk
melakukan suatu kegiatan. Jadi maksud dan tujuan yayasan tidak dapat bersifat
umum.
Pengaturan Hukum Tentang Yayasan di
Indonesia
Pada tanggal 6 Agustus 2001 lahirlah
undang-undang yang mengatur tentang Yayasan yaitu Nomor 16 Tahun 2001 Lembaran
Negara (LN) No. 112 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4132 dan telah direvisi
dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.
16 Tahun 2001 tentang Yayasan LN No. 115 T.L.N. 4430. Sebelum itu, tidak ada
satu pun peraturan perundang-undanngan yang mengatur secara khusus tentang
yayasan di Indonesia. Selain itu, tampak dimasyarakat bahwa peranan yayasan
diberbagai sektor, misalnya disektor sosial, pendidikan dan agama sangat
menonjol. Oleh karena itu, lembaga tersebut hidup dan tumbuh berdasarkan
kebiasaan yang hidup di dalam masyrakat. Namun demikian, tidaklah berarti bahwa
di Indonesia sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Yayasan.
Secara sporadis dalam beberapa pasal undang-undang disebut adanya yayasan,
seperti: Pasal 365, Pasal 899, 900, 1680 KUHPerdata, kemudian dalam Pasal 6 ayat
(3) dan Pasal 236 Rv, serta Pasal 2 ayat (7) Undang-undang Kepailitan.
Selain itu, di dalam peraturan
Menteri (Permen Penerangan Republik Indonesia No.01/Per/Menpen/1969, tentang
Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan Pers, dalam pasal 28
disebutkan, bahwa untuk perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan pers
harus berbentuk Badan Hukum. Yang dianggap sebagai badan hukum oleh Permen
tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan. Di dalam
beberapa ketentuan perpajakan juga disebutkan tentang yayasan. Di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan agraria, dimungkinkan pula bagi yayasan
mempunyai hak atas tanah. Bahkan sejak tanggal 25 Agustus 1961 telah dibentuk
yayasan Dana Landreform oleh Menteri Agraria sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemeintah Nomor 224 Tahun 1961. Pada tahun 1993, di dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993, juga telah dikenal Yayasan
Dana Pensiun.
Pendirian
dan Pembubaran Yayasan
1.
Pendirian yayasan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUY, yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal. Yang dimaksud dengan “orang” menurut penjelasan Pasal 9
ayat (1) UUY adalah orang perseorangan (person) dan badan hukum dan berdasarkan
Pasal 9 ayat (5) UUY “orang” ini dimaksud dengan “orang asing” atau
“bersama-sama orang asing”. Jadi yayasan dapat didirikan oleh:
1.
Orang Indonesia (WNI).
2.
Orang Asing (WNA).
3.
Bersama-sama orang Asing.
4.
Bersama-sama orang Indonesia
1.
Satu orang;
1.
Orang Indonesia (Warga Negara
Indonesia).
2.
Orag asing (Warga Negara
Asing).
2.
Lebih dari satu orang;
1.
Orang-orang Indonesia (Warga Negara
Indonesia).
2.
Orang-orang asing (Warga Negara
Asing)
3.
Orang-orang Indonesia (Warga Negara
Indonesia) dan orang-orang asing (Warga Negara Asing).
3.
Satu badan hukum;
1.
Badan hukum Indonesia
2.
Badan hukum asing
4.
Lebih dari satu badan hukum;
1.
Badan-badan hukum Indonesia
2.
Badan-badan hukum asing
3.
Badan hukum-badan hukum Indonesia
(Warga Negara Indonesia) dan badan hukum-badan hukum asing (Warga Negara
Asing).
Dalam penjelasan Pasal 9 UUY secara
terang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perorangan
atau badan hukum. Artinya hanya bisa didirikan oleh orang-perorangan saja atau
badan hukum saja. Dengan demikian UUY tidak memberikan kemungkinan pendiri
campuran orang perorangan dengan badan hukum. Hal ini berkaitan erat dengan
adanya kewajiban dari para pendiri yayasan untuk memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Sedangkan jumlah pendiri
menurut UU ini bisa satu pendiri atau lebih dari 1 (satu) pendiri.
Dalam hal ini pendiri yayasan adalah
“orang asing” atau “bersama-sama orang asing”, maka peraturan mengenai syarat
dan tata cara pendirian yayasan demikian diataur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengenai hal tersebut, memang sudah tepat apabila Pemerintah mengatur secara
cermat mengenai pendirian yayasan oleh “orang asing” atau “bersama-sama orang
asing”, dengan tujuan agar yayasan demikian tidak membawa dampak yang merugikan
kepentingan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Yayasan yang didirikan oleh satu orang perorangan, dapat
didirikan karena:
1.
Kehendak orang yang masih hidup
untuk memisahkan (sebagian) harta kekayaanya sebagai modal awal yayasan;
dan
2.
Kehendak orang yang masih hidup
untuk memisahkan (sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan yang
akan berlaku apabila orang tersebut meninggal dunia dengan mendasarkan pada
surat wasiat. Dalam hal ini, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat.
UUY juga memberikan kemungkinan bagi
pendiri yang dalam rangka pembuatan akta pendirian yayasan untuk diwakili oleh
orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UUY). Pemberian surat
tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat
pembuatan akta pendirian, namun apabila ia berhalangan maka ia dapat diwakili
oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah. Dalam hal
yayasan didirikan dengan surat wasiat, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi
wasiat dan karenanya ia atau kuasanya, wajib menandatangani akta pendirian
yayasan.
Merupakan konsekuwensi logis, bila
terjadi pemisahan harta kekayaan si pemberi wasiat baru maka akan terjadi pada
saat si pemberi wasiat meninggal dunia dan tentu saja pada saat itu tidak dapat
hadir dan sudah tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum untuk mendirikan
yayasan, sehingga kepentingannya diwakili oleh si penerima wasiat (yang masih
hidup). Dalam hal suatu wasiat tersebut tidak dilaksanakan, maka atas permintaan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau
penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10
ayat (3) UUY).
Sebagaimana halnya suatu tindakan
atau perbuatan hukum di bidang perdata, tindakan atau perbuatan hukum pembuatan
akta pendirian yayasan dapat dikuasakan oleh pihak yang berkehendak mendirikan
yayasan (pendiri) kepada pihak lain untuk hadir dan menghadap di hadapan
notaris yang bertugas untuk membuat akta pendirian yayasan tersebut. Meskipun
undang-undang tidak mensyaratkan bentuk pemberian kuasa, namun sebaiknya
pemberian kuasa tersebut dibuat secara tertulis.
Sesuai dengan definisi Pengadilan
menurut Pasal 1 angka 2 UUY, pengadilan yang berwenang memerintahkan ahli waris
atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat dalam hal
surat wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat adalah pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan. Namun demikian, dalam
hal ini pengadilan yang sesungguhnya perlu menjadi dan mendapat perhatian
adalah pengadilan dimana harta kekayaan yang diwasiatkan tersebut terletak,
karena yayasan yang akan didirikan berdasarkan akta wasiat tersebut belum ada.
Hal ini dapat disimpangi apabila dalam akta wasiat dapat ditentukan secara
tegas dimana harta wasiat yang akan didirikan tidak mutlak merupakan tempat
dimana harta wasiat yang akan diserahkan untuk pendirian yayasan itu
berada.Para pendiri mengatakan kehendaknya dalam akta pendirian yayasan, untuk
mendirikan yayasan dengan jalan memisahkan sebagian dari kekayaan awal yayasan.
Kekayaan yang dipisahkan tersebut dapat dalam bentuk uang tunai atau dalam
bentuk barang. Apabila dalam bentuk uang tunai, sebaiknya disebutkan jumlahnya,
sebaliknya apabila dalam bentuk barang, maka sebaiknya diperinci jenis,
kualitas jumlah barang tersebut. Apabila barang yang dipisahkan tersebut rumit
untuk diperinci karena jumlah yang banyak atau memerlukan perincian yang
panjang, maka dapat dibuatkan daftar khusus untuk barang tersebut. Uraian dan/atau
daftar perincian kekayaan yang dipisahkan tersebut berturut-turut dimuat
dan/atau dilampirkan dalam minuta akta pendirian yayasan sesuai dengan tata
cara pembuatan akta notariil.
2.
Pembubaran yayasan
Undang-undang yayasan mengatur kemungkinan pembubaran
yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau berdasarkan
penetapan/putusan pengadilan. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan yayasan
bubar, yaitu: (Pasal 62 UU Yayasan)
1.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir;
2.
Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3.
Putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
o Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
o Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit;
o Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya
setelah penyataan pailit dicabut.
Dalam hal yayasan
bubar demi hukum karena jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, atau tujuan
yayasan telah tercapai atau tidak tercapai, maka pembina menunjuk likuidator
untuk membereskan kekayaan yayasan. Apabila pembina tidak menunjuk likuidator,
maka penguruslah yang bertindak sebagai likuidator. Jika yayasan dinyatakan
bubar, maka yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Selama proses likuidasi, maka
semua surat keluar harus mencantumkan frase dalam likuidasi dibelakang nama
yayasan.
Apabila yayasan bubar karena putusan
pengadilan yang telah mempeoleh kekuatan hukum tetap, maka pengadilan yang
menunjuk likuidator. Demikian pula jika pembubaran yayasan karena pailit, maka
berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan yaitu perlu menunjuk
kurator. Tugas likuidator adalah membereskan harta kekayaan yang telah
dibubarkan, memberikan kewenangan sekaligus kewajiban bagi likuidator untuk
melakukan beberapa tindakan proses likuidasi sebagai berikut:
- Menginventarisir semua harta kekayaan yayasan termasuk utang-utang dan piutang-piutang yayasan;
- Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat utang tersebut;
- Membuat daftar piutang yayasan dan melaksanakan penagihan utang (menjadikan uang);
Setelah likuidator dalam
proses likuidasinya menjual seluruh harta
kekayaan yayasan dan seluruh harta kekayaan yayasan telah menjadi uang
tunai atau dalam keadaan likuid, maka likuidator akan melakukan pembayaran
utang-utang yayasan yang telah didaftarkan dengan mendasarkan Pasal 1131 BW dan
Pasal 1136 BW, dengan pengecualian terhadap harta kekayaan yayasan yang berasal
dari atau dalam bentuk wakaf. Berdasarkan hukum Islam, kekayaan yayasan yang
berupa harta wakaf tersebut tidak dapat dilikuidasi. Hal ini disebabkan harta
wakaf adalah benda di luar perdagangan (res extra commercium) yang tidak dapat
dijadikan objek jaminan dan oleh karena itu tidak dapat disita atau dieksekusi.
(A. Buchenbacher, 1936. De Stichting in Nederlandsch-Indie, Westersche en
Oostersche Vermen van Doelvermogen, Vierde Juristen Congres, Batavia, November,
Ind, Tijdschr. V.h. Recht 144, hlm. 268, sebagaimana dikutip oleh Fred B.G.
Tumbuan.)
Dengan demikian, harta wakaf
tersebut dapat diberikan kepada yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama dengan yayasan dalam likuidasi untuk mengetahui kesamaan maksud dan tujuan
yayasan yang akan digabung, tentunya harus dilihat Akta Pendirian atau Anggaran
Dasar Yayasan yang akan diberikan wakaf tersebut oleh Pembina Yayasan dalam
likuidasi atau harta wakaf tersebut dilaksanakan untuk dan kegiatan yayasan
dalam likuidasi.
Likuidator atau kurator yang
ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan dan
untuk hasil likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berakhirnya likuidasi wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses
likuidasinya dicantumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian satu di antaranya
berperedaran nasional. Berakhirnya proses likuidasi yayasan, jika neraca akhir
likuidasi telah disetujui menteri dan rapat yayasan telah menerima pertanggung
jawaban likuidator.
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likuidasi, maka likuidator atau
kurator wajib melaporkan pembubaran kepada pembina. Jika hal ini tidak dilakukan,
maka bubarnya yayasan tidak berlaku bagi kepentingan pihak ketiga.
Kekayaan sisa hasil likuidasi
diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
dengan yayasan yang bubar. Jika tidak diserahkan kepada yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tujuan yang sama, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan
kepada negara dan penggunaanya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan tersebut. Mekanisme penyerahan sisa kekayaan hasil likuidasi yayasan
kepada negara adalah melalui Menteri Keuangan sebagai pejabat yang bertanggung
jawab di bidang keuangan negara dan Menteri Keuangan akan menggunakan sisa
hasil likuidasi sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang dilikuidasi.
Alasan dan cara pembubaran yayasan
di Belanda hampir sama dengan di Indonesia. Menurut Pasal 300 NBW, yayasan
dapat dibubarkan:
1.
Dalam hal ditentukan oleh anggaran
dasar;
2.
Jika yayasan nyata dalam keadaan
insolvensi, setelah dinyatakan pailit, atau jika kepailitan ditiadakan karena
keadaan boedelnya;
3.
Oleh hakim dalam hal-hal yang
ditentukan oleh undang-undang. Pengadilan pun dapat membubarkan yayasan dalam
hal:
o Apabila anggaran dasarnya bertentangan dengan ketentuan,
bahwa kepada para pendiri tidak dapat diberikan pembayaran uang.
o Apabila keuangan yayasan tidak mencukupi lagi untuk
merealisasikan tujuannya, dan tidak dapat dikumpulkan uang dalam jangka waktu
pendek dengan salah satu jalan yang sah.
o Jika tujuan yayasan telah tercapai atau tidak dicapai
lagi.
Pembubaran oleh pengadilan dapat
dilakukan atas permohonan setiap pihak yang berkepentingan atau tuntutan
kejaksaan, maupun secara jabatan oleh pengadilan yang terjadi bersamaan dengan
penolakan atas tuntutan perubahan anggaran dasar. Pembubaran yayasan harus
didaftarkan dalam register yang disediakan di kantor Kamer van Koophandel.
Penyelesaian pembubaran ini
dilakukan oleh pihak-pihak yang disesuaikan dengan faktor-faktor yang
menyebabkan yayasan itu bubar. Jika yayasan itu bubar karena sesuai oleh mereka
yang dibebani dengan penyelenggaraan penyelesaian.
Apabila yayasan itu bubar karena
insolvensi, setelah yayasan tersebut dinyatakan pailit, atau dengan pencabutan
kepailitan karena keadaan boedel, maka penyelesaiannya diserahkan kepada
kurator.
Sedangkan jika pembubaran itu
terjadi karena putusan hakim, maka penyelesaiannya diserahkan kepada panitera
dewan majelis yang terakhir memeriksa perkara. Pihak yang berkeberatan terhadap
pembubaran yayasan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara
merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian
Badan Usaha Milik Negara Secara Umum (BUMN) adalah badan usaha yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan
UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku
ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS)
dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang
berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan,
listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan
peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam
menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam
kebutuhan masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa
demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap
sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha
kecil koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN
memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara
terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha
umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a.
Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Menyediakan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
·
Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
PT Pertamina,
·
PT Kimia Farma Tbk
·
PT Kereta Api Indonesia
·
PT Bank BNI Tbk
·
PT Jamsostek
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perubahan Pembangunan
·
PT Telekomunikasi Indonesia
·
PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
·
Dalam pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan
oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
·
Modal berbentuk saham
·
Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
·
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari
negara
·
Pegawai persero berstatus pegawai
negeri
·
Pemimpin berupa direksi
·
Organ persero yaitu RUPS, direksi
dan komisaris
·
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam
hukum perdata
·
Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
b.
Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki
maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan
penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga
yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang
sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum Pegadaian
·
Perum Percetakan Uang Republik
Indonesia (Peruri)
·
Perum Balai Pustaka
·
Perum Jasatirta
·
Perum Antara
·
Perum Peruri
·
Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam
manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Sumber :