Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan
bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di
masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga
bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan
tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut para ahli, diantaranya :
·
Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
·
Van
Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
·
Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari
para ahli :
1. Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian
yang sama pula;
2. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber – Sumber Hukum
Sumber – sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis
yaitu :
1. Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2. Sumber-sumber Hukum Formiil
·
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
·
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
·
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
·
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang
bersangkutan
·
Doktrin
adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul
akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan
untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi
hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum,
dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP,
KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di
Eropa dan Indonesia, yaitu :
·
Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur, tahun 527-565 ;
·
Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
·
Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk
hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau
norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau
norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang
berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
1. Impere (Perintah)
2. Prohibere (Larangan)
3. Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan dalam sistem hukum Islam,
ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam
dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah Ibahah
4. Makruh
5. Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat
mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat
sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma,
yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang
berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara
dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi
suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa,
Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono
memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social
a)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang
tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan
yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan
hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.
Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda
Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan
bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar
kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya
yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni:
a.
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.
Gadai
bersifat accesoir
b.
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda
tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1. Bersifat
accesoir
2. Mempunyai
sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa
mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .
3. Lebih
didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya
benda-benda tetap.
Sumber
:
