A.
Pengertian
Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan
operation. Co berarti bersama. Operation berarti
usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, maka menjadi usaha bersama. Pengertian
itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun
1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Tujuan
Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
·
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
·
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C.
Fungsi
dan Peranan Koperasi
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan
memiliki peran sebagai berikut:
1. Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
2. Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota
koperasi dan masyarakat
3. Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
D. Jenis-jenis Koperasi
a.
Koperasi
berdasarkan jenis usahanya
1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
2) Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
3) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota. Kebutuhan
yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, parabot rumah tangga.
4) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama -
sama.
b.
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau instansi.
3) Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut tingkatannya koperasi dapat
dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
1) Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja koperasi primer berada
pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2) Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti berikut. :
a) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja
pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
b) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah
kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
c) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah
kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat
nasional).
E.
Prinsip
Koperasi
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas
jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antarkoperasi
F. Kelebihan dan kekurangan Koperasi
·
Kelebihan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
·
Kekurangan Koperasi
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
G.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik
dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini :
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Perumusan
:
SHU=JUA+JMA
dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa Hasil Usaha
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Sendiri
Tms : Total Modal Sendiri
Va : Volume Anggota
Vak : Volume Usaha Total Kepuasan
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Prinsip-prinsip
pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang
dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan
bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi
anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah
harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut
ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto
anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai
berikut:
PK
= Hjk.Qjk
PK : Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk :
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk : Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran,
koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya
operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi.
Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat
organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota
akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi
partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan
koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong
dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi
terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto
anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga
perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk
= PK – HP.
Huk : Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto
anggota;
HP :
Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang
digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional
koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya
biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain
meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi
koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya
pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan
kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha
koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa
koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil
usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU
Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai
berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota
dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK
= Hjka. Kba.
Hjka :
Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba :
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor,
hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti
penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto
atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota
ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan
sebagai berikut:
PK
= Vka + Bka.
Vka :
merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada
anggota;
Bka :
merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman
karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa
koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota
koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok
pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota
atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman
dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan
biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga
partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya
operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan,
pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat
dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen
hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat
dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi
usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap
(lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil
usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota
secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung
oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan
kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari
penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota”.
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah
transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat
secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan
nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan
bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota
jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan
adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing
anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
H.
Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945,
maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi
sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan
dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.
Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan
tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam
masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4.
Landasan
Operasional
Landasan Operasional
koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati
dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan
operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
a)
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
b)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
I.
Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah
sebagai berikut:
1.
Koperasi
Primer
Koperasi Primer adalah
badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan masalah yang
mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang
yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer
ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2.
Pusat
Koperasi
Pusat koperasi adalah
kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang
usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari
koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat koperasi
konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan koperasi
primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan
menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan
memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan
terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum. Gabungan
Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas
utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi
anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin
lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan
lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang
bertugas di koperasi.
5.
Induk
Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3
gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak
harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional
atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
1. Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2. Menyelenggarakan
penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus
koperasi.
3. Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
J. Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan
mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota
tahunan antara lain:
·
Menetapkan
anggaran dasar
·
Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
·
Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi,
setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota
koperasi adalah sebagai berikut :
·
Menghadiri
rapat anggota
·
Membayar
iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
·
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
·
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
·
Memilih pengurus dan pengawas.
·
Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·
Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan
pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas
Pengurus :
1.
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
5.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
6.
Mencatat
setiap transaksi anggota.
7.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
8.
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
1.
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD dan ART.
3.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3.
Pengawas
Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi
koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan
yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab
kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas
kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.
Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
1.
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
4. Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1. Melaksanakan usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
1.
Mengangkat
dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
2.
Meningkatkan
prestasi kerja karyawan.
5.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas
sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan
jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala
peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4. Memasuki organisasi
karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi
dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang
Karyawan:
1. Mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan
pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
Sumber :